Laman

Jumat, 04 Maret 2011

KEJAHATAN INTERNET

KEJAHATAN INTERNET
Kejahatan yang terjadi di dunia maya saat ini sudah menjadi salah satu kegiatan bisnis yang bertumbuh sangat cepat sering dengan pertumbuhan teknologi informasi. Para penjahat komputer didunia maya dapat melakukan apa saja sesuka hati sehingga akan dapat merugikan orang lain dimana mereka telah mampu untuk mencuri hak dan karya cipta intelektual seseorang sampai menuju kearah penipuan dimana menyebarkan berbagai macam program pengganggu seperti virus, trojan, malware, spyware dan dapat melakukan berbagai macam tindakan terorisme didunia maya.
Kejahatan yang terjadi seperti ini telah menjadi suatu ancaman yang begitu besar bagi masyarakat diseluruh dunia. Ini dilakukan oleh segelintir orang yang hanya mengaku iseng dengan mencari keuntungan semata dan tindakan ini merupakan suatu pelanggaran hukum karena telah merugikan banyak orang. Penjahat- penjahat Cyber ini melakukan suatu tindakan sesukanya tanpa memberikan pertanggungjawaban atas apa yang telah mereka lakukan sebelumnya dimana mereka mempergunakan sisi kelemahan yang ada pada komputer yang terhubung dengan jaringan maupun internet sehingga mereka dapat meraup keuntungan yang sangat besar dari hasil kerja mereka.
Saat ini, perkembangan teknologi dan informasi telah semakin berkembang seiring dengan semakin majunya pola pikir manusia dimuka bumi ini. Dengan semakin berkembang dan majunya teknologi informasi, maka akan menjadi suatu ancaman yang sangat besar bagi masyarakat dimuka bumi ini. Sebagai contoh : manusia telah mampu menciptakan suatu senjata yang dapat membunuh jutaan umat manusia yaitu NUKLIR. Namun jika benda tersebut tidak disalah gunakan maka akan dapat mendatangkan keuntungan bagi semua pihak.
Sebenarnya NUKLIR bukanlah suatu senjata pemusnah massal, melainkan suatu alat yang dihasilkan untuk dapat mempermudah dan membantu kegiatan manusia dimuka bumi dan salah satunya adalah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Namun kata NUKLIR sering disalah artikan dengan kata ” SENJATA “. Hal ini identik dengan beberapa negara maju selalu menggunakan nama benda tersebut untuk menakut- nakuti bahkan mengancam kedaulatan negara lainnya sehingga persepsi saat ini berubah bahwa NUKLIR merupakan suatu senjata pemusnah massal.
Wah, kenapa saya jadi ngelantur ngebahas masalah NUKLIR? Padahal judul diatas yaitu membahas tentang Kejahatan Komputer di Dunia Maya. Oke, mari sambung lagi ke pembahasan sebelumnya.
Kejahatan komputer (Computer Crime) didefinisikan oleh Association of Information Technology Professional (AITP) meliputi :
1. Penggunaan, akses, modifikasi dan pengaturan hardware, software, data, atau sumber daya jaringan tanpa izin atau secara tidak sah.
2. Pemberian informasi secara tidak sah (ilegal).
3. Pembuatan Copy Software secara tidak sah (ilegal).
4. Mengingkari akses pemakai akhir ke hardware, software, data atau sumber daya jaringan sendiri.
5. Menggunakan atau berkonspirasi untuk menggunakan sumber daya komputer atau jaringan secara ilegal untuk mendapatkan informasi atau properti yang berwujud.
Bahkan pihak Interpol sudah turun tangan untuk mengatasi berbagai macam persolan yang menyangkut dengan Cyber Crime, mulai dengan memblokir beberapa situs yang dianggap sebagai link untuk mendapatkan software berlicense secara tidak sah.
Bahkan sejak kemarin saya mencoba untuk memasuki beberapa link yang menyediakan berbagai macam software bajakan namun sampai hari ini link tersebut tidak dapat diakses lagi karena telah diblokir oleh pihak interpol dimana terbukti disitus tersebut tertera pemberitahuan bahwa situsnya telah dihack dan dihentikan oleh pihak Interpol. Menurut asumsi saya, ruang gerak software bajakan sudah mulai sempit dengan ikut campur tangannya pihak interpol dalam mengatasi permasalahan Cyber Crime.
Saya pernah mencoba untuk memasuki situsnya interpol hanya sekedar untuk membaca informasi yang ada pada situs tersebut. Ternyata pihak interpol memang sangat serius dalam menagani masalah Cyber Crime ini, sampai – sampai pihaknya menyebarkan seluruh tim interpol untuk melacak link – link yang mencurigakan yang dianggap sebagai link yang dapat menjerumuskan seseorang kedalam dunia Cyber Crime. Disatu sisi saya sangat setuju dengan pihak Interpol dengan serius menangani masalah Cyber Crime ini sehingga untuk kedepannya tidak ada lagi pihak yang akan dirugikan dengan semakin banyaknya orang yang menyalahgunakan perkembangan teknologi informasi. Namun disisi lain saya menjadi pesimis karena pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime seperti para Hacker dan Craker, mereka tidak akan tinggal diam saja melihat semua ini karena lahan kerjanya sudah dihentikan oleh pihak interpol sehingga mereka akan mencari cara dan jalan keluar agar dapat mengatasinya. Para Hacker dan Cracker mempunyai 1001 cara untuk dapat mengalahkan interpol yang lebih dikenal dengan sebutan International Police Organization (IPO), terbukti dengan pihak interpol pernah kecologan dimana link interpol pernah diblokir oleh Hacker dan Cracker beberapa tahun silam.
Melihat fenomena yang seperti ini sudah seharusnya kita harus lebih hati – hati dalam penggunaan teknologi informasi, apalagi jika dalam melakukan transaksi jual beli melalui via internet karena hal ini tidak tertutup kemungkinan akan kecolongan juga sehingga akan dapat merugikan diri sendiri. Kepada pihak interpol sudah semestinya mengembangkan teknologi informasi yang lebih canggih dari pada pihak – pihak yang menjalankan Cyber Crime sehingga pihak International Police Organization (IPO) ini dapat mengendalikan ruang gerak pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab.


 Hacking
Adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. Biasanya hacker akan memberitahu kepada programer komputer yang diterobos mengenai adanya kelemahan pada program yang dibuat agar segera diperbaiki.
 Cracking
Dapat dikatakan hacking untuk tujuan jahat. Pelakunya disebut cracker. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Dengan kata lain cracker adalah pencuri, pencoleng atau perampok yang beraksi di dunia maya.
 Defacing
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
 Phising
Phising adalah tindak kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
 Spamming
Adalah mengirimkan pesan atau iklan yang tidak dikehendaki melalui surat elektronik (E-mail). Pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai rekening di Amerika, baghdad dan sebagainya lalu meminta tolong untuk mencairkan. Belakangan ini seorang spammer telah ditangkap dan terancam menghadapi bui karena aksinya yang menyalahi aturan koneksi Facebook. Perkara tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Amerika Serikat. Sanford Wallace atau yang dikenal dengan nama "Spam King" berhasil digiring oleh Jeremy Fogel, hakim U.S Distric Court for Northern Distric of California atas kasus mail marketing. Jaksa Agung tersebut akan memprosesnya atas tuduhan pencemaran dalam akses Facebook. Dan hasilnya Wallace dikenai sanksi membayar denda sebesar US$ 230 juta. Yang saya pertanyakan apakah inbox berantai di Facebook juga termasuk kejahatan di internet dan bisa di kenai pasal pidana? Soalnya akhir-akhir ini inbox di Akun Facebook saya sering mendapat pesan berantai yang tidak berkesudahan.








 Malware
Adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Pencuri kode Microsoft word
Seorang pria dari Connecticut Selasa lalu (9/11) telah ditangkap dan terancam dikenai pidana sehubungan dengan aksinya menjual source code Microsoft Windows NT 4 dan Windows 2000.

Pria bernama William P. Genovese, Jr. (27), bisa dikenai hukuman bui selama 10 tahun dan denda 250.000 dollar AS. Genovese dituduh mendistribusikan kode source secara ilegal.

Para penyelidik yang ditugasi Microsoft serta agen FBI telah mencoba men-download software blueprint milik Microsoft yang terdapat di situs milik Genovese. Di situs tersebut, kode-kode sumber Windows dijual seharga 20 dollar AS via PayPal.

Atas usahanya tersebut, Genovese menghadapi tuduhan sebagai pencuri source code. Microsoft akan membawa kasus ini ke pengadilan negeri Amerika Serikat secepatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar