Laman

Sabtu, 05 Maret 2011

Energi Kinetik,Potensial Dan Hukum Kekekalan Energi

Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja. Energi dapat berbentuk
macam-macam, seperti energi panas, energi cahaya, energi listrik, dan energi
mekanik.
Ada dua penggolongan energi yang umum dan penting bagi kimiawan, yaitu:
1. Energi Kinetik

Energi kinetik adalah energi gerak. Para kimiawan mempelajari partikel yang
bergerak, khususnya gas, karena energi kinetik dari partikel ini membantu untuk
menentukan apakah suatu reaksi dapat terjadi, selain faktor ada tidaknya
tumbukan antar partikel dan perpindahan energi.
Setiap benda yang bergerak memberikan gaya pada benda lain dan memindahkannya sejauh jarak tertentu. Benda yang bergerak memiliki kemampuan untuk melakukan kerja, karenanya dapat dikatakan memiliki energi. Energi pada benda yang bergerak disebut energi kinetik. Kata kinetik berasal dari bahasa yunani, kinetikos, yang artinya “gerak”. ketika benda bergerak, benda pasti memiliki kecepatan. Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa energi kinetik merupakan energi yang dimiliki benda karena gerakannya atau kecepatannya.
Setiap benda yang bergerak memiliki energi. Ketapel yang ditarik lalu dilepaskan sehingga batu yang berada di dalam ketapel meluncur dengan kecepatan tertentu. Batu yang bergerak tersebut memiliki energi. Jika diarahkan pada ayam tetangga maka kemungkinan besar ayam tersebut lemas tak berdaya akibat dihajar batu. Pada contoh ini batu melakukan kerja pada ayam ;) Kendaraan beroda yang bergerak dengan laju tertentu di jalan raya juga memiliki energi kinetik. Ketika dua buah kendaraan yang sedang bergerak saling bertabrakan, maka bisa dipastikan kendaraan akan digiring ke bengkel untuk diperbaiki. Kerusakan akibat tabrakan terjadi karena kedua mobil yang pada mulanya bergerak melakukan usaha / kerja satu terhadap lainnya. Ketika tukang bangunan memukul paku menggunakan martil, martil yang digerakan tukang bangunan melakukan kerja pada paku.

2. Energi Potensial

Energi potensial adalah energi yang tersimpan. Setiap benda mempunyai energi
potensial yang tersimpan berdasarkan posisinya. Para kimiawan lebih tertarik
dengan energi potensial yang tersimpan dalam ikatan kimia, yaitu gaya yang
menyatukan atom-atom di dalam senyawa. Energi potensial tersebut akan
dibebaskan menjadi bentuk energi lainnya saat reaksi kimia. Energi potensial yang
ada pada ikatan kimia berhubungan dengan jenis ikatan dan jumlah ikatan yang
memiliki kemampuan untuk putus dan membentuk ikatan baru.
Hukum kekekalan energi adalah salah satu dari hukum-hukum kekekalan yang meliputi energi kinetik dan energi potensial. Hukum ini adalah hukum pertama dalam termodinamika.
Energi potensial adalah bentuk energi yang dimiliki oleh suatu partikel, benda atau sistem akibat posisinya dalam ruang parameter1 atau akibat konfigurasinya. Energi dalam bentuk ini membuat partikel, benda atau sistem tersebut memiliki kecenderungan untuk berubah keadaannya (posisi atau konfigurasinya) dari keadaan dengan suatu energi potensial tertentu menjadi keadaan dengan energi potensial yang lebih rendah atau lebih tinggi. Ke arah mana kecenderungan tersebut menuju tak lain terkait dengan arah dari gaya yang ditimbulkan dari energi potensial tersebut.
contoh:Energi potensial dari kereta roller coaster akan maksimum saat berada pada lintasan tertinggi.


HUKUM KEKEKALAN ENERGI

Hukum Kekekalan Energi (Hukum I Termodinamika) berbunyi: "Energi dapat berubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain tapi tidak bisa diciptakan ataupun dimusnahkan (konversi energi)".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar